Melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan impian umat Islam di dunia. Banyak juga orang yang menabung agar dapat melakukan ibadah haji. Para jamaah harus mempersiapkan fisik, mental, dan barang bawaan selama di Tanah Suci. Terkait barang bawaan, tidak semua diperbolehkan menjadi bekal berangkat ke Tanah Suci. Untuk itu para calon jamaah harus mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk dibawa.
Aturan barang bawaan
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan melalui akun instagram resmi @informasihaji. Hal tersebut juga disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab.
“Benar (dalam unggahan merupakan barang yang tidak boleh dibawa jamaah haji),” ucap saiful.
Berikut aturan mengenai barang bawaan jamaah haji:
- Barang-barang larangan ekspor
Jamaah haji tidak diperbolehkan membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.
- Emas dan perak
Para calon jamaah tidak diperbolehkan membawa emas dan perak berupa bijih maupun murni. Namun untuk emas dan perak dalam bentuk perhiasan boleh dibawa tetapi diperkenankan untuk dipakai. Meski demikian, lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji.
- Uang tunai lebih dari Rp 100 juta
Bagi jamaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
- Barang larangan yang diatur PPIH
Jamaah haji harus membatasi barang sesuai dengan ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) antara lain yaitu rokok paling banyak 200 batang, cigar maksimal 24 batang, atau produk tembakau lain paling banyak 500 gram.
Selain keempat barang tersebut, jamaah haji juga tidak boleh membawa 11 barang lain selama di pesawat. Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa jamaah haji menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag:
- Perhiasan dan uang tunai berlebihan
- Senjata tajam
- Barang yang mudah terbakar
- Peralatan yang mengandung gas
- Mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet
- Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal
- Makanan berbau menyengat
- Obat-obatan terlarang
- Gambar/VCD asusila atau sejenisnya
- Cairan yang bersifat korosif
Itulah barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh calon jamaah haji Indonesia, baik selama penerbangan maupun berada di Tanah Suci.
Sumber:
Putri, Diva Lufiana. 2022. Catat, Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji. https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/03/153659365/catat-ini-daftar-barang-yang-tidak-boleh-dibawa-jemaah-haji?page=all., diakses pada 11 Agustus 2022 pukul 10.56.
Aditya, Rifan. 2022. Barang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji, Apa Saja? Cek Daftarnya Berikut. https://www.suara.com/news/2022/06/05/063000/barang-tidak-boleh-dibawa-jemaah-haji-apa-saja-cek-daftarnya-berikut, diakses pada 11 Agustus 2022 pukul 11.03.