Dalam islam, haji dan umrah merupakan rukun islam yang kelima yang wajib dilakukan oleh setiap umat islam yang mampu. Al-hajju dalam bahasa arab yang berarti al-qashdu yang berarti sengaja. Munurut definisi syara, haji adalah pergi ke kakbah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, serta pada waktu waktu tertentu yaitu pada bulan haji.
Sementara umrah diartikan sebagai ziarah, dalam hal ini berziarah ke Baitullah dan melakukan amalan-amalan tertentu seperti tawaf,sai dan bercukur. Umrah juga dapat dilakukan setiap waktu dalam setahun.
Perbedaan dari segi hukum
Haji wajib hukumnya dilakukan oleh muslim yang mampu, dalam hal ini dasarnya adalah Surah Ali Imran:97
“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
(QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 97)
Sumber : Al-Qur’an Indonesia http://quran-id.com
Ibnu Umar meriwayatkan ” islam didirikan atas lima hal, yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah sesungguhnya nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, melakukan zakat, haji ke baitullah serta puasa ramadhan” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Untuk itu bagi umat islam yang mampu dalam segi spiritual, finansial dan fisik wajib hukumnya mengerjakan haji. Orang yang sudah mampu, tetapi mengingkari kewajibannya berhaji, tergolong murtad.
Menurut pendapat para ulama, untuk menunaikan ibadah umrah sebagian ulama menilai bahwa ibadah ini wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sebagian ulama lain berpendapat umrah hukumnya sunnah. Sunnah berarti Jika dikerjakan akan mendapat pahala, namun jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
Dalam surah al-baqarah : 196, Allah SWT berfirman:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 196)
Sumber : Via Al-Qur’an Indonesia http://quran-id.com
Riwayat dari Jabir digunakan sebagai dasar umrah hukumnya sunnah. Nabi pernah ditanya mengenai hukum umrah bagi umatnya, beliau menjawab “tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. At-Tirmidzi) hanya saja, riwayat tersebut dianggap sebagai lemah (dhaif) dalam al-Majmu.
Perbedaan dari Segi Rukun Ibadah
Dalam haji rukun ibadahnya adalah niat ihram, wukuf di Arafah, Tawaf, Sai dan memangkas rambut. Sementara dalam umrah tidak terdapat rukun wukuf di Arafah.
Perbedaan dari waktu pelaksanaan
Mengenai waktu pelaksanaan, haji memiliki waktu yang lebih terbatas jika dibandingkan dengan umrah. Haji hanya dapat dilakukan di bulan bulan haji, dimulai sejak Syawal hingga awal Zulhijah. Berbeda dengan Haji, Umrah merupakan ibadah yang tidak terikat waktu. Ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja atau sepanjang tahun. Itu terjadi karena di dalamnya tidak terdapat rukun wukuf di Arafah yang dilakukan pada 9 Dzulhijah.
Sumber :
Al-Qur’an Indonesia http://quran-id.com, diakses pada 8 agustus 2022 pukul 21.13
Velrahga.,K., D. 2021. “Ketahui perbedaan haji dan umrah dari hukum, rukun, dan waktu peaksanaan.” https://m.mediaindonesia.com/humaniora/451202/ketahui-perbedaan-haji-dan-umrah-dari-hukum-rukun-serta-waktu-pelaksanaan. Diakses 8 agustus 2022 21.13