Blog & Artikel

Apakah ada larangan merokok saat haji di tanah Suci?

Photo by Irina Iriser: https://www.pexels.com/photo/close-up-photography-of-a-person-holding-cigarette-798124/

Banyak para jamaah haji 2022 yang hendak menjalankan ibadah haji mempertanyakan larangan merokok saat haji di tanah suci. Hal ini merupakan hal yang biasa terjadi karena tidak sedikit calon jamaah haji yang perokok aktif dan sulit untuk ditinggalkan.

Apakah ada larangan merokok saat haji? Simak penjelasan berikut ini.

Para jamaah umroh atau haji yang merupakan perokok aktif biasanya membawa rokok maksimal 2 slop atau dapat membawa maksimal 200 batang rokok. Keputusan untuk membawa rokok sendiri dikarenakan harga rokok di Arab Saudi sangat mahal. Untuk rokok filter merek lokal dan internasional yang kerap diproduksi di didubai dipatok dengan harga 15 hingga 20 riyal atau setara dengan Rp 55.000 – Rp 80.000 satu bungkusnya.

Selain itu, alasan para jamaah haji membawa rokok sendiri karena di Arab Saudi tidak ada rokok yang mengandung cengkeh, seperti di Indonesia.

Penjualan rokok di Tanah Suci pun bisa terbilang sangat sulit karena para pedagang jarang yang menjual rokok. Aturan menjual rokok di radius sekitar 5 km dari Masjid Nabawi dan Masjidil Haram akan diberikan sanksi tegas. Hal ini membuat penjual takut untuk berjualan rokok karena jika ketahuan mejua rokok bisa dikenakan denda sebesar 10 ribu riyal atau setara dengan Rp 36 juta.

Namun, larangan merokok sendiri tidak seketat itu. Pemerintah Saudi tidak menetapkan dam atau denda pada perokok. Meskipun ada beberapa area yang dilarang untuk merokok.

Para jamaah yang memang tidak bisa berhenti merokok, diperbolehkan untuk membawa persediaan rokok dari tanah air dengan jumlah yang secukupnya saja, atau tidak diizinkan membawa persediaan dalam jumlah banyak.

Membawa rokok dalam jumlah banyak biasanya merupakan pesanan dari anggota keluarga yang menetap di Makkah. Kadang ada pula yang membawa memang khusus untuk dijual.

Tetapi ada juga mukimin atau petugas haji asal Indonesia yang membeli rokok di tempat yang jaraknya 7 km dari lokasi mereka. Mereka rela membeli rokok di toko yang jauh dikarenakan lokasi tersebut sudah berada di luar tanah haram.

Sumber:
Nabilla, Farah. 2022. Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci? https://www.suara.com/news/2022/06/15/190324/bolehkah-merokok-saat-haji-di-tanah-suci?page=2, diakses pada tanggal 9 Agustus 2022 pukul 10.35.

Pos Terkait
Destinasi Wisata

Spot Sunset di Batu Biar Staycation Gak Ngebosenin

Udara dingin, pemandangan pegunungan, dan langit yang berubah warna menjelang sore—Batu emang punya semua elemen buat bikin senja terasa magis. Kota kecil di dataran tinggi Malang ini bukan cuma terkenal dengan wisata alamnya yang sejuk, tapi juga dengan deretan spot sunset di Batu yang bikin siapa pun pengen berhenti sejenak

Baca Selengkapnya »
kuliner

Kuliner di Batu untuk Temani Staycation Seru dan Santai

Staycation di Kota Batu rasanya belum lengkap tanpa berburu kuliner lokalnya. Kota yang dikenal dengan udara sejuk dan pemandangan pegunungan ini punya segudang tempat makan menarik, dari yang legendaris sampai yang lagi hits di kalangan anak muda. Setiap sudut Batu selalu punya cerita, termasuk dari aroma masakan yang menggoda dan

Baca Selengkapnya »
Villa & Resort

Villa Estetik di Batu Buat Gen Z yang Doyan Ngonten

Batu sudah lama dikenal sebagai kota wisata berhawa sejuk yang penuh pemandangan hijau dan udara segar. Tapi buat Gen Z, Batu bukan cuma soal wisata alamnya. Sekarang, banyak villa estetik di Batu yang bukan hanya nyaman buat liburan, tapi juga punya spot kece buat ngonten. Dari rooftop dengan view gunung,

Baca Selengkapnya »