Seluruh jamaah haji dan umrah harus melakukam ihram begitu mendekati miqat. Ihram yaitu niat dalam mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan diri melakukan hal-hal yang dilarang selama melakukan ihram. Begitu masuk miqat, hal-hal yang berhubungan dengan ihram harus sudah selesai dikerjakan.
Sementara itu, miqat memiliki makna sebagai batas dalam memulai haji atau umrah. Miqat terbagi menjadi dua yaitu miqat zamani dan miqat makani.
Pengertian Miqat Zamani dan Miqat Makani
Berikut ini pengertian dari miqat zamani dan miqat makani dalam ibadah haji dan umrah sesuai dengan tuntunan islam.
- Miqat Zamani
Diambil dari kutipan buku Fikih Iibadah (2019) yang ditulis Rosidin, ihram dari miqat adalah salah satu perkara wajib dalam haji. Dalam miqat zamani, ibadah haji yang memiliki waktu pelaksanaan yang lebih khusus daripada umrah. Pada surat Al Baqarah ayat 197 sebagai dasar dari miqat zamani pada haji.
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,” (QS Al Baqarah: 197)
Di dalam buku Tuntunan Manasik Haji (2020) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa jumhur ulama bersepakat bahwa miqat zamani haji dimulai dari 1 syawal hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah.
Jika seseorang berniat haji di luar miqat zamani, maka hajinya dianggap batal dan tidak sah. Status ibadahnya menjadi umrah yang dapat dilakukan kapan pun.
Sementara itu, pemberlakuan miqat zamani tidak terikat dengan lokasi asal jamaah haji dan umrah. Pembatasan niat ihram hanya terletak pada waktu pelasanannya, bukan berdasarkan tempatnya.
- Miqat Makani
Jika niat ihram dimulai berdasarka batas-batas suatu tempat, maka itu disebut miqat makani.
Ibadah haji dan umrah memiliki beberapa tempat yang ditunjuk sebagai titik dimulainya ihram sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Miqat Makani meliputi Zulhulaifah, Ju’fah, Qarnul Mazil, dan Yalamlam.
Menurut keterangan dari Nabi Muhammad SAW, aturan tentang miqat makani adalah sebagai berikut: Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Rasulullah SAW menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juh’fah, bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam”.
Nabi lalu bersabda, “Itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya, yang ingin haji dan umrah. Bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya. Sehingga, penduduk Makkah ihramnya dari Makkah,” (HR Muslim).
Sumber :
Anwar, Ilham Choirul. 2022. Pengertian Miqat Makani dan Miqat Zamani dalam Haji dan Umrah, https://tirto.id/pengertian-miqat-makani-dan-miqat-zamani-dalam-haji-dan-umrah-gqAp, diakses pada tanggal 09 Agustus 2022 pukul 11.45.