Kabar menggembirakan bagi umat muslim di Indonesia yang ingin melakukan ibadah umrah 1444 H. Kementerian Haji dan Umroh Saudi telah membuka seluas-luasnya jumlah kuota umroh tahun 1444 H untuk Indonesia. “Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jamaah umrah tahun 1444 H, khususnya untuk Indonesia,” ungkap Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin di Makkah, seperti dilansir Ihram.co.id, Rabu (3/8/2022).
Kementerian Agama RI bersama dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengadakan pertemuan guna membahas kebijakan pennyelenggaraan ibadah umrah 1444 H. Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah persiapan yang berhubungan dengan dibukanya penyelengaraan umrah 1444 H.
Nur Arifin menjelaskan bahwa Kementerian Agama RI perlu mengetahui kebijakan terbaru dari Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah, khususnya setelah dua tahun pandemi, seperti penerbitan visa. Prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat bekerja sama secara langsung dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui oleh Kementerian Haji dan Umrah. Selain itu, masa berlaku visa umrah yang hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan.
Jamaah Umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi. Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai kebijakan terkait penerbitas visa umrah bagi jamaah umrah di Indonesia masih tetap business to business.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M Noer Alya Fitra, menjelaskan bahwa orang yang datang ke Arab Saundi dengan menggunakan visa selain umrah juga bisa beribadah umrah. Visa Transit 24 jam pun dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu menggunakan aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Nafit menjelaskan bahwa pemandu atau muthawwif jamaah umrah, khususnya jamaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi. Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi pemandu warga negara Saudi.
Pemerintah Saudi menerapkan kebijakan asuransi umrah yang sama dengan harga yang sama seperti tahun lalu. “Jika terjadi jamaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jamaah yang bersangkutan melalui muassasah atau provider visa di Arab Saudi,” lanjut Nafit.
Pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah umrah di masa pandemi ini. Namun, kebijkan tersebut diterapkan berdasarkan dengan zona yang telah ditentuka oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
“Saat ini Indonesia temasuk ke dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi terus memantau perkembangan Covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” ungkapnya.
Daftar Pustaka:
Nursalikah, Ani. 2022. “Arab Saudi Buka Seluas-luasnya Kuota Umroh Jamaah Indonesia”, https://ihram.republika.co.id/berita/rg2z88366/arab-saudi-buka-seluasluasnya-kuota-umroh-jamaah-indonesia-part1, diakses pada 08 Agustus 2022 pukul 10.50.
Malik, Abdul. 2022. “Indonesia Dapat Kuota Umroh Seluas-luasnya, Yuk Segera Siapkan Tabungannya”, https://www.bareksa.com/berita/umroh/2022-08-04/indonesia-dapat-kuota-umroh-seluas-luasnya-yuk-segera-siapkan-tabungannya, diakses pada 08 Agustus 2022 pukul 11.00.