
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut : Aisyah berkata: “Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah dalam tahun Hajjatul Wada’. Di antara kami ada yang berihram, untuk Haji dan Umrah dan ada pula yang berihram untuk Haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.”
Melaksanakan haji dan umrah secara bersama-sama berarti bahwa seorang jamaah memilih untuk menggabungkan, menyatukan ihran sejak miqat makani atau mikat berdasarkan tempat lalu melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai.
haji dan umrah sekaligus dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pertama, jemaah berihram untuk umrah dan berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf. Kemudian tatkala memasuki kota Mekkah jamaah melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), tetap masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga nanti datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah). Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Namun, yang perlu menjadi perhatian pada jenis haji ini yaitu kewajiban membayar dam. Membayar dam ini dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari tasyriq.
jika haji dan umrah dilakukan secara bersama-sama maka membutuhkan waktu yang lebih panjang dan lama. karena dalam mengerjakan haji dan umrah sekaligus berarti melakukan dua thawaf dan dua sa’i. Dengan cara ini segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji. Pelaksanaannya yaitu berihram dari miqad dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus dan melakukan seluruh amalan haji. Bagi yang melaksanakan haji qiran diwajibkan membayar dam.
sumber : VIVA.co.id pada hari Jumat, 24 Juni 2022 – 07:49 WIB Judul Artikel : 3 Jenis Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu, Penjelasan dan Keutamaannya Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1489083-jenis-haji Oleh : Nuvola Gloria