Blog & Artikel

Langkah Hukum Jika Calon Jamaah Haji dan Umroh Ditipu oleh Agen Biro Perjalanan

Maraknya pemberitaan mengenai penipuan terkait travel haji dan umroh membuat para calon jamaah menjadi takut. Oleh karena itu para calon jamaah haji atau umroh harus mengetahui bagaimana langkah-langkah hukum ketika ditipu oleh Agen Biro Perjalanan. 

Biro perjalanan haji atau umrah yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberangkatkan para calon jamaah, dapat dikenai sanksi administratif. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, biro perjalanan haji atau umrah, juga dapat dipidana karena menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan para calon jamaah. Masyarakat dapat berperan serta dalam melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh biro perjalanan. Jika hal tersebut mengandung unsur tindak pidana, maka akan dilakukan penyidikan. 

Biro perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus, yakni badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Agama untuk melaksanakan ibadah haji khusus. Sementara itu, ibadah haji reguler diselenggarakan oleh Menteri Agama sendiri. Penyelenggara ibadah haji khusus berkewajiban untuk memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus; memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus; memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan; memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jemaah haji khusus sesuai dengan perjanjian; memberangkatkan penanggung jawab penyelenggara ibadah haji khusus, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus; memfasilitasi pemindahan calon jemaah haji khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus lain atas permohonan jemaah; dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Menteri Agama. Penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakannya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 

Selain itu, Pasal 118 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa: PIHK dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus. Penyelenggara ibadah haji khusus yang melanggar larangan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Di sisi lain, biro perjalanan yang menyelenggarakan umroh dapat dikategorikan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, yaitu biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

Kewajiban penyelenggara perjalanan ibadah umrah, yaitu: menyediakan paling sedikit satu orang pembimbing ibadah setiap 45 orang jemaah umrah; memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara perjalanan ibadah umroh dan jamaah umrah; memiliki perjanjian kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi; memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi; menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan; melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia; membuat laporan kepada Menteri Agama paling lambat 10 hari kerja setelah tiba kembali di tanah air; memberangkatkan jemaah umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan; mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi; dan prinsip syariah.

Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Selain itu, Pasal 119 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa: PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah. Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Apabila penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah tersebut tidak memberikan pelayanan kepada jemaah haji/umrah untuk keberangkatan, padahal telah terdapat perjanjian tertulis yang disepakati, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh calon jemaah haji/umrah yang dirugikan adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Pasal 111 UU 8/2019 menjelaskan pula bahwa Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tata cara pelaporan, pengaduan, dan penindaklanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jika mengandung unsur tindak pidana, maka kepolisian maupun pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama dapat melakukan penyidikan. Hal ini diterangkan dalam Pasal 112 ayat (1) UU 8/2019, yang berbunyi: Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.

untuk mengetahui apakah biro perjalanan yang Anda maksud melakukan penipuan atau tidak, maka patut diketahui unsur-unsur suatu tindak pidana penipuan. Untuk itu, kita merujuk pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang; maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; membujuknya itu dengan memakai: nama palsu atau keadaan palsu; akal cerdik (tipu muslihat); atau karangan perkataan bohong.

Merujuk pada Pasal 378 KUHP, apabila pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji/umrah tersebut secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan/atau rangkaian kebohongan menggerakkan calon jemaah haji/umrah untuk menyerahkan sesuatu kepadanya. Seperti sejumlah uang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah menuntut secara pidana penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah atas dasar tindak pidana penipuan.

Selain penegakan hukum administrasi dan pidana, calon jamaah juga dapat melakukan gugatan perdata perwakilan kelompok (class action) jika calon jemaah yang dirugikan berjumlah masif. 

Sumber:

Pramesti, Tri Jata Ayu. 2020. Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/Umrah. https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-hukum-jika-ditipu-biro-perjalanan-haji-umrah-lt5325fcaf8293e, diakses pada 13 Agustus 2020 pukul 11.20.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Pasal 1 angka 11 UU 8/2019
Pasal 1 angka 8 UU 8/2019
Pasal 63 ayat (1) UU 8/2019
Pasal 63 ayat (2) UU 8/2019
Pasal 125 UU 8/2019
Pasal 1 angka 19 UU 8/2019
Pasal 94 UU 8/2019
Pasal 95 ayat (1) UU 8/2019
Pasal 126 UU 8/201

Pos Terkait
Villa di Kota Batu
Villa & Resort

Rekomendasi Villa di Kota Batu dengan Konsep Ala Luar Negeri

Rekomendasi Villa di Kota Batu dengan Konsep Ala Luar Negeri Kota Batu, yang terkenal dengan keindahan alamnya dan udara sejuknya, menawarkan berbagai pilihan akomodasi unik bagi wisatawan. Salah satu yang menarik perhatian adalah villa-villa yang mengusung konsep ala luar negeri, memberikan pengalaman menginap yang berbeda dari biasanya. Berikut adalah beberapa

Baca Selengkapnya »
5 Rekomendasi Villa dengan Konsep Industrial di Batu Malang
Villa & Resort

5 Rekomendasi Villa dengan Konsep Industrial di Batu Malang

5 Rekomendasi Villa dengan Konsep Industrial di Batu Malang Kota Batu menawarkan pemandangan alam yang menakjubkan dan suasana sejuk khas pegunungan. Tidak heran jika kawasan ini selalu ramai dikunjungi wisatawan, terutama saat musim liburan. Bagi Anda yang ingin merasakan pengalaman liburan berbeda, menginap di villa dengan konsep industrial bisa menjadi

Baca Selengkapnya »